Kamis, 13 Maret 2014

salam


SALAM
1.    Firman Allah surat an-nisa’  ayat 86 :
وَ إِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَا اَوْ رُدُّوْهَا اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ حسِيْبًا
Artinya:     “ketika kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka sambutlah dengan yang lebih baik, atau setidaknya kamu dapat menyambutnya dengan yang setimpal. Bahwasanya Allah selalu tanggap atas segala sesuatu/ maha menghitung”

2.    Hadits nabi muhammad saw. :
السَّلَامُ اِسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ فَاَفْشُوْهُ بَيْنَكُمْ "و فِى رِواية" اِذَا سَلَّمَ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمِ فَرَدَّ عَلَيْهِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً, فَاِنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُمْ مَعَهُ, ثُمَّ يَلْعَنُوْنَهُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً
Artinya:     “as-salam adalah setengah dari sekian asma’-asma’ Allah, maka tebarkanlah diantara kalian”. Riwayat lain: “ketika seorang muslim menyampaikan salam kepada sesamanya, lalu ia dibalas salamnya, maka para malaikat bershalawat 70 kali kepadanya. Dan kalau salamnya tidak dijawab oleh yang bersangkutan, maka mereka yang bersama malaikatlah yang menjawab salamnya, kemudian mereka mengutuki orang yang tak menjawab salam sebanyak 70 kali”.

== Hukum Salam ==
-        Hukum memberikan salam tidak wajib, melainkan sunnah. Tetapi bagi pendengarnya wajib menjawab menurut pendapat yang shaheh.
-        Untuk para jama’ah uluk salam cukup disampaikan oleh seseorang dari mereka, namun jika semua uluk salam bahkan lebih utama dan sempurna. Demikian pula menjawabnya adalah wajib, wajibnya cukup hanya satu orang saja yang menjawab bagi sekelompok orang, dan  jika tiada seorang pun yang menjawab, maka kewajiban itu belum dianggap gugur.
-        Apabila yang uluk salam itu orang pekak, maka jawaban harus diperlihatkan dengan gerakan bibir.



1 komentar: