SALAM
1.
Firman Allah surat an-nisa’ ayat 86 :
وَ إِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ
فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَا اَوْ رُدُّوْهَا اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ
شَيْئٍ حسِيْبًا
Artinya: “ketika kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka sambutlah
dengan yang lebih baik, atau setidaknya kamu dapat menyambutnya dengan yang
setimpal. Bahwasanya Allah selalu tanggap atas segala sesuatu/ maha menghitung”
2.
Hadits nabi muhammad saw. :
السَّلَامُ اِسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ فَاَفْشُوْهُ
بَيْنَكُمْ "و فِى رِواية" اِذَا سَلَّمَ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمِ
فَرَدَّ عَلَيْهِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً, فَاِنْ
لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُمْ مَعَهُ, ثُمَّ يَلْعَنُوْنَهُ
سَبْعِيْنَ مَرَّةً
Artinya: “as-salam adalah setengah dari sekian asma’-asma’ Allah, maka tebarkanlah
diantara kalian”. Riwayat lain: “ketika seorang muslim menyampaikan salam
kepada sesamanya, lalu ia dibalas salamnya, maka para malaikat bershalawat 70
kali kepadanya. Dan kalau salamnya tidak dijawab oleh yang bersangkutan, maka
mereka yang bersama malaikatlah yang menjawab salamnya, kemudian mereka
mengutuki orang yang tak menjawab salam sebanyak 70 kali”.
== Hukum Salam ==
-
Hukum memberikan salam tidak
wajib, melainkan sunnah. Tetapi bagi pendengarnya wajib menjawab menurut
pendapat yang shaheh.
-
Untuk para jama’ah uluk salam
cukup disampaikan oleh seseorang dari mereka, namun jika semua uluk salam bahkan
lebih utama dan sempurna. Demikian pula menjawabnya adalah wajib, wajibnya
cukup hanya satu orang saja yang menjawab bagi sekelompok orang, dan jika tiada seorang pun yang menjawab, maka
kewajiban itu belum dianggap gugur.
-
Apabila yang uluk salam itu orang
pekak, maka jawaban harus diperlihatkan dengan gerakan bibir.
koreksi
BalasHapus