HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN MENURUT HADITS
A. Perintah Menuntut Ilmu Pengetahuan Menurut
Al-Hadits
Menurut kamus bahasa Indonesia, Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja mengatakan bahwa “Perintah
adalah suruhan, perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, aba-aba,
komando, perintah komandan pimpinan yang tidak bisa dibantah oleh anak buahnya,
aturan dari pihak atas yang harus dilakukan”.[1]
Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa, yang dimaksud dengan perintah disini
adalah suruhan atau suatu perkataan yang bermaksud menyuruh untuk melakukan sesuatu,
khususnya dalam hal ini adalah suruhan atau perkataan yang bermaksud menyuruh untuk
menuntut ilmu pengetahuan.
Islam adalah agama yang menjadikan pengajaran sebagai suatu kewajiban tanpa
pamrih, dengan tidak membeda-bedakan antar ilmu-ilmu syara’ dengan ilmu-ilmu
pengetahuan yang bersifat keduniawian, kecuali dalam keadaan tertentu yang
bersifat khusus. Perintah menuntut ilmu
ini, memiliki perintah yang wajib, baik wajib ‘ain atau wajib secara kifâyah,
dalam arti bahwa tidak semua ilmu pengetahuan itu harus tiap-tiap orang
memilikinya, tetapi mencukupi hanya sebagian saja yang menegakkannya.
1. Ilmu Fardhu ‘ain
“Diwajibkan atas kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk
manuntut ilmu. Tidak seorangpun dari mereka mendapatkan pengecualian untuk
meninggalkannya sampai kapanpun. Yakni ilmu yang tanpanya, Iman dan Islam tidak
akan sempurna. Secara garis besar ilmu wajib itu berupa tentang Allah,
Rasul-Nya dan hari akhir, ilmu tentang segala sesuatu yang diwajibkan Allah
dari kewajiban fardhu dan apa-apa yang ditinggalkan dari
larangan-larangan”.[2]
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا كَثِيْرُ بْنُ شِنْظِيْرٍ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ "طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ. وَ وَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلَّدِ الْخَنَازِيْرِ
الْجَوْهَرَ وَ اللُّؤْلُؤَ وَ الذَّهَبَ (رواه ابن ماجه)
Artinya: Menceritakan kepada kami Hisyâm bin ‘Ammar, menceritakan kepada
kami Hafs bin Sulaiman, menceritakan kepada kami Katsir bin Syinzhir, dari Muhammad
bin Sirin, dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “mencari
ilmu adalah fardhu bagi tiap orang Islam, dan orang yang memberikan ilmu
padahal dia bukan ahlinya adalah seperti orang yang mengalungkan babi dengan
mutiara, permata, dan emas”. (H.R. Ibnu Majah)[3]
“Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang wajib
untuk menuntut ilmu seiring dengan kebalighan dan keislamannya. Salah satunya
adalah mempelajari syahadat dan memahami maknanya. Dalam hal ini, dia tidak
wajib untuk mengetahui hukum-hukumnya berdasarkan dalil-dalil, tapi dia cukup
meyakininya tanpa keraguan dan kebimbangan, meskipun dalam bentuk taklid. Hal
ini telah dilakukan oleh Rasulullah Saw.
kepada setiap orang yang memeluk Islam diantara orang-orang Arab heterogen”.[4]
“Mempelajari perintah-perintah Allah yang baru
baginya adalah wajib, seperti shalat dan puasa, sesuai dengan perkembangan
perintah-perintah itu. Dia juga harus mempelajari tata cara shalat ketika
shalat telah wajib dilaksanakan olehnya dan dia juga harus terus mempersiapkan
diri sebelum shalat menjadi suatu kewajiban baginya. Begitu pula puasa. Selain
itu, dia juga wajib mempelajari zakat apabila memiliki harta yang wajib dia
keluarkan zakatnya, ketika sempurna satu tahun sejak ia masuk Islam. Hal itu
hanya wajib ditunaikan olehnya sesuai dengan kebutuhan. Dia juga harus memahami
kewajiban haji baginya. Tetapi, dia tidak harus segera mempelajari ilmunya,
sebagaimana dia tidak wajib untuk segera melaksanakannya. Hukum wajib juga untuk mempelajari maksiat-maksiat
yang harus ia tinggalkan sepanjang hari sesuai dengan kebutuhan. Apabila terdetik
keraguan didalam benaknya tentang keyakinannya maka wajib baginya untuk
mempelajari dan merenungkan sesuatu yang cukup untuk menghilangkan keraguan
tersebut. Kemudian mempelajari ilmu yang dengannya dia dapat selamat dari
perkara-perkara yang membinasakan dan mencapai derajat-derajat yang tinggi. Maka
hukum untuk mencari ilmu-ilmu tersebut adalah fardhu ‘ain. Sementara
itu, hukum untuk mempelajari ilmu-ilmu lain adalah fardhu kifâyah, tidak
dihukumi fardhu ‘ain”.[5]
“Ilmu-ilmu Islam telah banyak terdapat pada karya-karya tulisan para imam
dari golongan fikih. Seseorang wajib mengetahui ilmu-ilmu tersebut dari hal-hal
tertentu yang tidak layak bagi seorang muslim untuk tidak mengetahuinya.
Seperti ilmu tentang kewajiban shalat-shalat lima waktu, tata cara pelaksanaan,
syarat-syarat, waktu-waktu dan cara bersucinya serta segala sesuatu yang
berkaitan dengannya. Seperti ilmu tentang kewajiban zakat, ukuran wajib dan
waktu wajib mengeluarkannya. Adapun ilmu tentang syarat-syarat jual beli,
mu’amalat dan nikah, wajib bagi siapa saja yang ingin berkecimpung didalamnya
untuk mengetahui hukum-hukum Allah di dalamnya. Mana yang sah dan mana yang
tidak sah, baik pada permulaan maupun selama berurusan dengan urusan-urusan
tersebut”.[6]
“Ilmu-ilmu tersebut wajib atasnya
untuk mengetahuinya, jika tidak mengetahui ilmu tersebut yang merupakan
kewajiban baginya maka dia akan berada dalam kemurkaan Allah. Sesungguhnya
orang bodoh akan menghadapi kemurkaan Allah dan dia akan terjebak dalam
kebodohannya dan dalam kehancuran serta dalam berbagai keadaan. Karena mungkin
dia meyakini beberapa kewajiban sebagai larangan dan bukan sebagai kewajiban.
Mungkin pula dia meyakini beberapa larangan sebagai suatu kewajiban dan
ketaatan dan bukan sebagai suatu larangan. Keadaan demikian itu merupakan
puncak bahaya dan kemudharatan bagi orang-orang bodoh. Mungkin juga dengan
kebodohannya dia akan terjebak dalam perkara-perkara yang menyerupai kekafiran,
atau mungkin kekafiran itu sendiri. Sebagaimana hal tersebut diketahui oleh
orang-orang yang berfikir tentang keadaan mereka mengambil pelajaran dari
perbuatan dan perkataan mereka. Dan Allah Ta’ala tidak akan mema’afkan
sedikitpun hal itu”.[7]
“Suatu pemandangan yang mengherankan, jika kita melihat orang bodoh yang
tertipu, yang tidak bosan-bosannya pagi dan siang mencari kekayaan dunia. Dia
sangat rakus terhadapnya dan sangat antusias untuk terus menumpuk dan menimbun
harta. Lalu dia menikmatinya dan membuat banyak alasan pembenaran bagi dirinya
atas hal itu. Ketika kita menjumpainya sangat bodoh dalam urusan agamanya,
tidak mau menuntut ilmu agama dan sama sekali tidak mau bergaul dengan orang
pintar untuk menimba ilmu darinya”.[8]
“Apabila dia dinasehati tentang kondisi buruknya itu maka dia beralasan karena
tidak memiliki kesempatan dan kegiatannya yang terlalu sibuk. Padahal Allah
telah memudahkan jalan untuk menuntut ilmu. Tetapi apabila dalam urusan dunia, walaupun
sifatnya kecil, dia selalu berusaha untuk meraihnya dengan bersusah payah. Hal itu
disebabkan karena dia tidak memerlukan ilmu dan tidak mengetahui manfaatnya
kecuali setelah datangnya kematian. Sesuatu yang sangat dirugikan ketika itu seseorang
telah melupakan kematian dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelahnya.
Semua itu disebabkan oleh dominasi kebodohan didalam dirinya dan hilangnya ilmu
dari dirinya”.[9]
Seorang muslim wajib menuntut ilmu terhadap hal-hal yang telah wajib
baginya seperti shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya ataupun sesuatu yang
wajib ditinggalkan oleh seseorang muslim karena ada larangan syari’at. Begitu
juga wajib seseorang menuntut ilmu tentang mu’amalat jika akan terjun
terhadapnya. Maka dalam hal ini wajib ‘ain dalam menuntut ilmu lebih
menjuru kepada syari’at yang berlaku terhadap seseorang. Dan yang paling
mendasar seorang muslim wajib mengetahuinya adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan ‘aqidah dalam islam.
2. Ilmu fardhu Kifâyah
“Jika kita berbicara mengenai fardhu
dan tidak fardhu dalam mengklasifikasikan ilmu pengetahuan maka ilmu itu
dapat terbagi kepada ilmu syar’iyah dan bukan ilmu syar’iyah.
Ilmu syar’iyah disini adalah ilmu yang diperoleh dari Nabi-Nabi as.,
tanpa dilahirkan dari akal manusia akan adanya. Sedangkan ilmu bukan syar’iyah
disini adalah dapat kita klasifikasikan kepada ilmu terpuji, ilmu yang
tercela, dan ilmu yang dibolehkan. Ilmu terpuji disini merupakan ilmu yang
berhubungan untuk kepentingan kehidupan duniawi, seperti ilmu kedokteran,
perhitungan dan lain sebagainya. Ilmu yang tercela disini yaitu ilmu sihir,
mantera-mantera, ilmu tenung dan ilmu balik mata. Adapun ilmu yang dibolehkan
yaitu ilmu tentang pantun-pantun yang tak cabul, berita-berita sejarah dan
sebagainya”.[10]
“Ilmu fardhu kifâyah
merupakan ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakkan urusan duniawi,
seperti ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran merupakan ilmu dalam pemeliharaan
tubuh manusia, dan seumpama ilmu berhitung, karena ilmu ini sangat penting
dipakai dalam hal jual beli, pembahagian harta wasiat, pusaka dan lain-lainnya.
Ilmu-ilmu tersebut apabila kosong dalam negeri orang yang menegakkannya maka
seluruh penduduk negeri itu berdosa, tetapi apabila seorang saja yang menegakkan
ilmu-ilmu tersebut dalam negeri maka terlepaslah kewajiban tersebut untuk
lainnya”.[11] Bagi seorang pelajar harus menanamkan bahwa “Mempelajari ilmu-ilmu
yang terpuji, baik untuk ukhrawi maupun untuk duniawi, serta meninggalkan
ilmu-ilmu yang tercela, karena ilmu terpuji dapat mendekatkan diri kepada
Allah, sementara ilmu tercela akan menjauhkan dari-Nya dan mendatangkan
permusuhan antar sesamanya”.[12]
Pada hakikatnya manusia
diciptakan di dunia ini untuk mengabdi, beribadah sepenuhnya kepada Allah, maka
ilmu-ilmu yang berkaitan tentang ibadah untuk akhirat wajib pada setiap orang
untuk menuntutnya. Lain halnya dengan ilmu yang menyangkut kepada kepentingan
duniawi, walaupun termasuk kepada ibadah dalam hal ini, ilmu tersebut tidak
dibebankan wajib kepada setiap orang melainkan cukup hanya satu orang saja pada
masing-masing negeri. Ilmu yang bersifat fardhu kifâyah ini bermanfaat
untuk keseluruhan, maka dengan tidak ditegakkannya ilmu itu oleh seseorang maka
akan datang kebinasaan kepada mereka, untuk menghindari dari kebinasaan itu
cukup hanya satu orang saja untuk menjalankannya demi kebaikan untuk
keseluruhan.
B. Keutamaan Ilmu Pengetahuan
Orang yang mempunyai ilmu
pengetahuan akan memiliki keutamaan yang sangat tinggi, karena dengan ilmu
pengetahuan itu akan dapat menyelamatkan dirinya sendiri begitu juga orang lain.
Berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan, maka tidak akan bisa
bermanfaat apapun darinya dan untuk orang lain. Bagi orang yang berilmu
pengetahuan akan dapat menyelesaikan segala urusan karena ahli dalam bidang
tersebut, berbeda dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan, apabila suatu
urusan diserahkan kepadanya maka kebinasaan yang akan terjadi mengingat tidak
ahlinya dalam urusan tersebut.
Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي مَجْلِيْسِ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ, جَاءَهُ
أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُحَدِّثُ, فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: سَمِعَ مَا قَالَ
فَكَرِهَ مَا قَالَ. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّ إِذَا قَضَى
حَدِيْثَهُ قَالَ: (أَيْنَ – أُرَاهُ – السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ) فَقَالَ: هَا
أَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ, قَالَ: (فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْاَمَانَةُ فَانْتَظِرِ
السَّاعَةَ) فَقَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: (إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى
غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ). (رواه البخارى)
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: ketika
Rasulullah Saw. sedang menyampaikan nasehat kepada orang banyak disebuah
majlis, tiba-tiba seorang Arab pedalaman datang, lalu dia bertanya, “kapan
kiamat?” Rasulullah Saw. terus saja berbicara, sehingga sebahagian orang
mengatakan, “Rasulullah Saw. mendengar pertanyaan orang Arab pedalaman itu
namun beliau tidak menyukainya”, sementara sebagian yang lain mengatakan,
“Rasulullah Saw. tidak mendengar pertanyaan tersebut”. Setelah Rasulullah Saw.
selesai menyampaikan nasehat, beliau bertanya, “Mana tadi orang yang bertanya
tentang kiamat?” Orang tersebut menjawab, “Saya, ya Rasulullah!” Rasulullah
Saw. bersabda, “Apabila amanat telah diabaikan, maka tunggulah kiamat”. Tanya
orang tersebut, “Bagaimana mengabaikan amanat itu?” “Rasulullah Saw. menjawab,
“Apabila urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah
kiamat.” (H.R. Bukhari)[13]
Sebagaimana seorang muslim diwajibkan untuk menuntut ilmu, bukan hanya
keutamaan itu dimiliki oleh seseorang ketika telah berilmu, tetapi untuk
menempuh ilmu itu sendiripun juga memiliki keutamaan yang sangat tinggi nilainya
dengan cara diberikan oleh Allah kemudahan baginya untuk menuju jalan ke Syurga.
Sebagaimana Rasululullah Saw.
bersabda:
حَدَّثَنَا
مَحْمُوْدُ بْنُ غَيْلَانَ, أَخْبَرَنَا أَبُوْ أُسَامَةَ, عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ
أَبِى صَالِحٍ, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: " مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا
سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ" (رواه الترمذى)
Artinya: Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, dari al-A’masyi dari Abi
Shalih, dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa
menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju Syurga”.
(H.R. at-Tirmidzi)[14]
Dalam
hadits yang lain Rasulullah Saw. juga bersabda:
وَ
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ
اللهِ حَتَّ يَرْجِعَ (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa
keluar dengan tujuan menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia
kembali.” (H.R. at-Tirmidzi)[15]
“Hadits diatas menerangkan bahwa disisi Allah tidak ada alasan bagi setiap
orang bahkan orang bodoh sekalipun dalam meninggalkan ilmu. Perumpamaan orang
bodoh yang enggan menuntut ilmu yang wajib baginya, seperti seorang hamba yang
dikirimi surat oleh majikannya dengan maksud menyuruhnya banyak hal. Namun si
hamba itu sama sekali tidak mengerti isi surat tersebut. Padahal seandainya dia
mengerti dia sanggup untuk melaksanakan maksud dari surat tersebut. Dan
perumpamaan seorang ‘âlim yang tidak mau mengamalkan ilmunya, seperti
seorang yang mengerti surat majikannya. Namun ternyata dia tidak mau
melaksanakan perintahnya dan enggan menjauhi larangannya sebagaimana dimuat
dalam surat itu”.[16]
Orang yang berilmu pengetahuan dan orang yang belajar juga memiliki jaminan
keselamatan hidup di dunia ketika dunia ini dan segalanya dikutuk oleh Allah,
sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
وَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: الدُّنْيَا
مَلْعُوْنَةٌ, مَلْعُوْنٌ مَا فِيْهَا, إِلَّا ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى, وَ مَا
وَالَاهُ, وَ عَالِمًا, أَوْ مُتَعَلِّمًا. (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Dunia dan segala isinya adalah terkutuk kecuali zikir dan taat kepada Allah,
serta orang yang berilmu pengetahuan dan orang belajar.” (H.R. at-Tirmidzi)[17]
“Seorang penuntut hendaknya berlomba memperluas atau memperdalam ilmu-ilmu
agama yang bermanfa’at, memperkaya dan memperbanyak ilmu melebihi standar
kebutuhan yang diwajibkan yang merupakan salah satu jalan penting menuju kepada Allah dan merupakan
karunia yang paling utama disisi Allah. Dengan catatan, hal itu semua didasari
oleh ilmu. Disamping itu juga, wajib baginya untuk mengamalkan apa yang telah
dipelajari dan mengajarkannya kepada hamba-hamba Allah lainnya. Dalam hal ini
harus didasari keinginan untuk mendapatkan ridha Allah dan kebahagiaan dihari
akhirat kelak”.[18] Hal ini
sangat dianjurkan untuk berlomba-lomba dalam menuntut ilmu pengetahuan, tetapi
semuanya itu didasari dengan keikhlasan dalam arti menutut ilmu tersebut atas
dasar perintah Allah dan untuk membela agama Islam, karena Rasulullah Saw. telah
bersabda:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: (لَا حَسَدَ إِلاَّ فِيْ اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ
اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِيْ الْحَقِّ, وَ رَجُلٌ, آتَاهُ اللهُ
الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وَ يُعَلِّمُهَا). (رواه البخاري)
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a., dia berkata: Nabi Saw.
pernah bersabda, “Tidak boleh diiri kecuali dua: 1) Orang yang diberi harta
banyak oleh Allah lalu dia membelanjakannya sesuai dengan ajaran Islam. 2)
Orang yang diberi hikmah (sikap dan perilaku yang bijak) oleh Allah, kemudian
dia menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada orang
lain.” (H.R. Bukhari)[19]
Orang yang mempunyai ilmu memiliki kelebihan yang sangat tinggi, hal ini Rasullullah
sendiri telah menggambarkan bahwa kelebihan orang yang berilmu dengan orang
yang tidak berilmu sama seperti kelebihannya dengan orang yang terendah dari
umatnya. Perbandingan ini disebutkan dalam sebuah hadits Nabi Saw. :
وَ عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, قَالَ: فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى
أَدْنَاكُمْ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِنَّ
اللهَ وَ مَلَآئِكَتَهُ وَ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ
فِيْ جُحْرِهَا وَ حَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِى النَّاسِ
الْخَيْرِ. (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Abu Umamah ra, ia menuturkan bahwa
Rasulullah Saw. bersabda: “Kelebihan orang ‘âlim terhadap orang yang ahli ibadah (tetapi tidak ‘âlim), seperti kelebihanku terhadap
orang yang paling rendah diantara kalian.” Kemudian Rasulullah Saw. meneruskan
sabdanya: “Sesungguhnya Allah, malaikat serta penghuni langit dan bumi
sampai-sampai semut yang berada disarangnya juga ikan, senantiasa memintakan
rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (H.R. at-Tirmidzi)[20]
Para Nabi tidak mewariskan kepada umatnya harta tetapi para Nabi mewariskan
kepada umatnya ilmu pengetahuan sehingga orang yang menempuh dan memiliki ilmu
pengetahuan selalu dalam perlindungan Allah melalui para malaikatnya dan
seluruh makhluk di langit dan bumi memintakan ampun kepada orang yang berilmu
tersebut. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
وَ عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ
سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِى فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى
الْجَنَّةِ وَ إِنَّ الْمَلَآئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ
رِضًا بِمَا يَصْنَعُ وَ إِنَّ الْعَالِمَ لِيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِىْ
السَّمَوَاتِ وَ مَنْ فِى الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيْتَانِ فِيْ الْمَاءِ وَ فَضْلُ
الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَ
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ
يَوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَ لَادِرْهَمًا وَ إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ
أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ (رواه ابو داود والترمذى)
Artinya: Dari Abu Darda’ ra, ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan
baginya jalan menuju Syurga. Dan sesungguhnya malaikat membentangkan sayapnya
untuk orang-orang yang menuntut ilmu karena ia puas dengan apa yang
diperbuatnya. Penghuni langit dan bumi sampai ikan dilautan memintakan ampun
kepada orang yang pandai. Kelebihan orang ‘âlim terhadap
orang ‘âbid (orang ahli ibadah tapi tidak ‘âlim), bagaikan kelebihan bulan purnama
terhadap bintang-bintang yang lain. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi,
dan para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi para Nabi mewariskan
ilmu pengetahuan. Maka barang siapa mengambil (menuntut) ilmu, maka ia telah
mengambil bagian yang sempurna.” (H.R. Abu Daud dan at-Tirmidzi)[21]
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa belajar itu
merupakan suatu kewajiban, tidak ada alasan untuk tidak menuntut ilmu bagi
setiap orang. Dari kewajiban menuntut ilmu tersebut bukan hanya dipelajari
begitu saja, tetapi apa yang telah didapati atau dituntut wajib juga untuk mengajarkannya
untuk menumbuhkan generasi-generasi baru yang berpendidikan baik. Orang yang
belajar dan mengajarkan ilmunya mempunyai kedudukan dan keutamaan yang sangat
mulia dan dibutuhkan oleh semua orang, karena orang yang belajar dan
mengajarkan ilmunya sama seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah
yang subur yang menyerab air hujan sehingga bisa menumbuhkan rerumputan dengan
subur, dan ada pula tanah yang keras yang bisa menyimpan air hujan yang Allah
menjadikannya bermanfaat bagi umat manusia sebagai air minum dan untuk mengairi
tanaman, tetapi orang yang belajar kemudian tidak mengajarkannya maka sama
seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah yang tandus yang tidak
bisa menyimpan air, juga tidak bisa menumbuhkan rerumputan. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: (مَثَلُ
مَا بَعَثَنِي اللهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَ الْعِلْمِ, كَمَثَلِ الْغَيْثِ
الْكَثِيْرِ أَصَابَ أَرْضًا, فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ, قَبِلَتِ الْمَاءَ,
فَأَنْبَتَتِ الْكَلَأَ وَ الْعُشْبَ الْكَثِيْرَ, وَ كَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ,
أَمْسَكَتِ الْمَاءَ, فَنَفَعَ اللهُ بِهَا النَّاسَ, فَشَرِبُوْا وَ سَقَوْا وَ
زَرَعُوْا, وَ أَصَابَ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى, إِنَّمَا هِيَ قِيَعَانٌ لَا
تُمْسِكُ مَاءً وَ لَا تُنْبِتُ كَلَأَ, فَذَالِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِيْ دِيْنِ
اللهِ, وَ نَفَعَهُ مَا بَعَثَنِيْ اللهُ بِهِ فَعَلِمَ وَ عَلَّمَ, وَ مَثَلُ
مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا, وَ لَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللهِ الَّذِي
أُرْسِلْتُ بِهِ). (رواه البخاري)
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Musa r.a., dia berkata, Nabi Saw. pernah
bersabda: “perumpamaan petunjuk dan ilmu yang diberikan Allah kepadaku adalah
seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah yang subur yang menyerab
air hujan sehingga bisa menumbuhkan rerumputan dengan subur, dan ada pula tanah
yang keras yang bisa menyimpan air hujan yang Allah menjadikannya bermanfaat
bagi umat manusia sebagai air minum dan untuk mengairi tanaman, serta ada pula
tanah yang tandus yang tidak bisa menyimpan air, juga tidak bisa menumbuhkan
rerumputan. Itulah (contoh pertama dan kedua) perumpamaan orang yang memahami Islam
yang memperoleh keuntungan dari ajaran yang diberikan oleh Allah kepadaku,
kemudian dia mempelajari dan mengajarkannya kepada orang lain, sedangkan
(contoh ketiga) adalah perumpamaan orang yang tidak mau memperhatikan ajaran
dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku bawa. (H.R. Bukhari)[22]
C. Tugas-Tugas Ilmu
Mempelajari ilmu pengetahuan adalah
suatu hal yang sangat dianjurkan dalam
syari’at, karena dengan dalamnya ilmu tersebut akan sempurna dalam
melaksanakan tugasnya bagi seorang yang berilmu, maka dari itu “Memiliki ilmu
tentang perkara-perkara agama yang zhâhir dilengkapinya dengan ilmu
tentang akhlak bathin, dari sifat-sifat hati, rahasia-rahasia amal perbuatan
dan bencananya serta dengan ilmu tentang janji dan ancaman yang termuat dalam
al-qur’ân dan as-sunnah dan dari penyebutan pahala bagi orang-orang yang baik
dan siksa bagi orang-orang yang jahat merupakan ilmu yang wajib. Dengan
demikian sempurnalah seorang yang berilmu dan akan sempurna pula pengambilan
dan pemberian manfaat dengan ilmu itu”.[23]
“Para ulama, khususnya mereka yang
memegang keputusan, seharusnya memberikan nasehat kepada kaum muslimin secara
menyeluruh disaat mereka sedang berselisih dan memperingatkan mereka dengan firman-firman
Allah dan sabda-sabda rasul-Nya dari ancaman dan siksaan bagi pengakuan bohong,
persaksian bathil, dan sumpah palsu”.[24]
Tidak sepantasnya orang yang berilmu pengetahuan itu menyembunyikan ilmunya
untuk kebaikan dirinya dan orang lain, karena hal ini sangat dilarang oleh
rasulullah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ بُدَيْلِ بْنِ قُرَيْشٍ أَلْيَامِىٌّ الْكُفِىُّ, أَخْبَرَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ, عَنْ عُمَارَةَ بْنِ زَاذَانَ عَنْ عَلِىِّ بْنِ
الْحَكَمِ عَنْ عَطَاءِ, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: "مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ
كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَمٍ مِنْ نَارٍ". (رواه الترمذى)
Artinya: Ahmad bin Budail bin Quraisy al-Yami
al-Kufi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitahukan kepada
kami, dari Umarah bin Zazdan dari ‘Ali bin al-Hakam dari Atha’ dari Abu
Hurairah berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa ditanya tentang suatu
ilmu yang ia ketahui kemudian ia menyembunyikannya (tanpa menjawabnya), maka
kelak ia dikekang dihari kiamat dengan kekang yang terdiri dari api neraka”. (H.R. at-Tirmidzi)[25]
“Secara garis besar, para ulama harus benar-benar menggauli manusia dengan
ilmunya, menerangkan dan menjelaskan mereka. Dan hendaklah pembicaraan seorang ‘âlim sesuai dengan tujuan mereka datang
kepadanya. Seperti apabila mereka datang meminta keterangan tentang akad nikah,
maka hendaklah pembicaraan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan
hak-hak wanita, dari mahar, nafkah dan hubungan yang baik”.[26]
“Hendaklah seorang ‘âlim menjadikan pergaulannya bersama seluruh
kaum muslimin semarak dan sarat dalam pengajaran, nasehat dan peringatan
mereka. Dan ini merupakan bagian hal yang sangat penting yang harus dilakukan,
terutama pada zaman sekarang, dikarenakan dominan kelalaian, kobodohan dan
enggannya terhadap ilmu dan amal dikalangan manusia. Maka apabila seorang ahli
ilmu membiarkan mereka dengan tidak mendidik dan memperingati mereka, niscaya
akan meluas kerusakan dan akan sangat membahayakan. Demikian itu merupakan
bukti nyata dari menganggap mudah masalah agama dan keengganan ulama untuk
mengajarkan dan memperingati mereka. Maka tidak ada daya dan upaya kecuali pada
Allah semata”.[27] Setiap
orang yang memiliki ilmu pengetahuan hendaknya menyampaikan ilmunya dimana saja
dan kapan saja demi kebaikan untuk sesama yang merupakan tugas bagi setiap
orang yang berilmu pengetahuan, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
حَدَّثَنَا
مَحْمُوْدُ بْنُ غَيْلَانَ, أَخْبَرَنَا أَبُوْ دَاوْدَ, أَخْبَرَنَا شَعْبَةً
أَخْبَرَنِى عَمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ مِنْ وَلَدِ عُمَرَ بْنُ الْخَطَّابِ. قَالَ
سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ ابْنَ اَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يُحَدِّثُ عَنْ
أَبِيْهِ قَالَ: خَرَجَ زَيْدٌ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ عِنْدِ مَرْوَانَ نِصْفَ
النَّهَارِ, قُلْنَا مَا بَعَثَ اِلَيْهِ هَذِهِ السَّاعَةَ إِلَّا لِشَيْئٍ
يَسْأَلُهُ عَنْهُ, فَقُمْنَا فَسَأَلْنَاهُ, فَقَالَ نَعَمْ سَأَلْنَا عَنْ
أَشْيَاءَ سَمِعْنَاهَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: نَضَّرَ اللهُ امْرَأَ
سَمِعَ مِنَّا حَدِيْثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ, فَرُبَّ حَامِلِ
فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ, وَ رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ
بِفَقِيْهٍ".(رواه الترمذى)
Artinya: Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Dawud
memberitahukan kepada kami, Syu’bah memberitahukan kepada kami, Umar bin Sulaiman
memberitahukan kepada kami, dari Ibnu bin Khattab berkata: “aku mendengar Abdu
ar-Rahman bin Aban bin Utsman menceritakan dari ayahnya berkata: “Zaid bin Tsabit
keluar dari sisi Marwan pada jam ini melainkan karena sesuatu yang ia tanyakan
kepadanya”, kemudian kami berdiri, lalu kami bertanya kepadanya maka ia
menjawab: “ya, aku bertanya tentang beberapa hal yang kami mendengarnya dari
Rasulullah Saw., aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Allah mengelokkan
rupa seseorang yang mendengar hadits dariku lalu ia menjaganya sehingga
menyampaikannya kepada orang lain. Banyak pembawa ilmu menyampaikannya kepada
orang lebih pandai daripadanya, dan banyak pembawa ilmu, namun ia bukan orang
yang berilmu”. (H.R. at-Tirmidzi)[28]
Tugas yang paling terpenting bagi seorang yang
berilmu adalah menyelamatkan umat manusia untuk dapat hidup bahagia baik di
dunia dan akhirat. Maka dari itu tidak sepantasnya bagi seorang berilmu
pengetahuan hanya berdiam diri ketika umat manusia tengah dilanda oleh
kejahilan sehingga akan terus mengembang yang dapat menyesatkan orang lain dan
tidak sepantasnya orang yang berilmu itu menyembunyikan ilmu yang telah
didapatinya. Tidak luput pula bagi seorang yang berilmu pengetahuan agar selalu
memberi nasehat, pengajaran dan peringatan kepada mereka.
D.
Metode Penyampaian Ilmu
pengetahuan
Diantara metode Rasulullah dalam menyampaikan ilmu adalah
dengan cara mengeraskan suara, karena dengan mengeraskan suara itu akan dapat
didengar secara baik dan dapat dipahamai secara cepat. Sebagaimana Rasulullah
bersabda:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَخَلَّفَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنَّا فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا,
فَأَدْرَكَنَا وَ قَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلَاةُ وَ نَحْنُ نَتَوَضَّأُ,
فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا, فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: (وَيْلٌ
لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ) مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا (رواه البخاري)
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru r.a., dia berkata: suatu
ketika Nabi Saw. tertinggal di belakang kami dalam suatu perjalanan, kemudian
beliau menyusul kami ketika kami sedang berwudhu hendak mengerjakan shalat.
Kami dalam berwudhu hanya mengusap kaki kami tanpa membasuhnya, lalu Rasulullah
Saw. berseru dengan suara beliau sekeras mungkin, “hindarkan tumit kalian dari
api neraka!” beliau berseru seperti itu dua kali atau tiga kali.” (H.R.
Bukhari)[29]
Rasulullah juga dalam menyampaikan ilmunya tidak
hanya sebatas sekali saja ketika menyampaikannya, tetapi Rasulullah mengulang
ucapan yang disampaikannya itu hingga tiga kali agar mudah dipahami oleh orang
yang mendengarnya, sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَنَّهُ كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ
بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلَاثًا, حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ, وَ إِذَا أَتَى عَلَى
قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ, سَلَّمَ ثَلَاثًا (رواه البخاري)
Artinya: Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwa apabila Nabi Saw. mengucapkan suatu ucapan, beliau biasanya mengulanginya
tiga kali agar bisa dipahami, dan apabila beliau meminta izin untuk memasuki
rumah, beliau mengucapkan salam tiga kali. (H.R. Bukhari)[30]
Rasulullah Saw. juga membuat evaluasi terhadap para sahabatnya dari ilmu
yang telah disampaikan oleh Rasulullah. “Rasulullah Saw. dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan
pengajaran sering sekali mengadakan evaluasi terhadap hasil belajar para
sahabatnya dengan sistem pertanyaan atau tanya jawab setelah musyawarah. Dengan
sistem evaluasi itu, Nabi dapat mengetahui mana diantara para sahabat beliau
yang cerdas, yang patuh dan yang shaleh atau mana yang kreatif atau aktif
responsif kepada pemecahan problema-problema yang dihadapi bersama Nabi pada
suatu keadaan mendesak”.[31]
Sebagaimana Rasulullah
Saw. bersabda:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: (إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا, وَ
إِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ, فَحَدِّثُنِيْ مَا هِيَ؟) فَوَقَعَ النَّاسُ فِي
شَجَرِ الْبَوَادِي, قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا
النَّخْلَةُ, فَاسْتَحْيَيْتُ, ثُمَّ قَالُوْا: حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ
اللهِ؟ قَالَ: (هِيَ النَّخْلَةُ). (رواه البخاري)
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., dia
berkata: Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Diantara pepohonan ada sebuah pohon
daun-daunnya tidak rontok dan pohon tersebut bagaikan seorang muslim, katakan
pohon apa itu?” Orang-orang pun berpikir tentang pepohonan yang ada di padang
pasir. Kata Abdullah bin Umar (Ibnu Umar), “Saya berpikir bahwa pohon tersebut
adalah pohon kurma, namun saya malu mengucapkannya.“Kemudian orang-orang
mengatakan,“Ya Rasulullah! beritahukan kepada kami pohon tersebut!?” Rasulullah
Saw. bersabda, “Yaitu pohon kurma.” (H.R. Bukhari)[32]
“Dalam proses pendidikan Islam, tujuan merupakan sasaran ideal yang hendak
dicapai dalam program dan diproses dalam produk kependidikan Islam atau output
kependidikan Islam. Dengan memperhatikan kekhususan tugas pendidikan Islam yang
meletakkan faktor pengembangan fitrah anak didik, nilai-nilai agama dijadikan
landasan kepribadian anak didik yang dibentuk melalui proses itu maka idealitas
Islam yang telah terbentuk dan menjiwai pribadi anak didik tidak dapat
diketahui oleh pendidik muslim, tanpa melalui proses evaluasi”.[33]
Evaluasi merupakan cara atau teknik penilaian yang sangat penting dalam
pendidikan dan penyampaian ilmu, karena dengan adanya evaluasi tersebut maka
akan dapat diketahui sejauh mana kemampuan seseorang dari materi yang telah
diberikan, dan mengetahui siapa yang terbaik dari mereka dan siapa yang kurang
memiliki karakter yang baik dari mereka.
[1] Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,
cet. 3 (t.t.p.: Aneka Ilmu, 2008), hal. 645.
[2] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Alawi al Haddad, Pancaran Iman Seorang Muslim,
terj. Ayub Mursalin & Faisol Dardir, cet. 2 (Jakarta: Mustaqim, 2004), hal.
92.
[3] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ibnu Mazah, Sunan Ibnu Majah,
terj. Abdullah Shonhaji, dkk., cet. 1 (Semarang: Asy Syifa’, 1992), hal. 181.
[4] Imam Ghazali, Mukhtashar Ihya Ulumuddin: Jalan Menuju Penyucian Jiwa,
terj. Mujahidin Muhayan, dkk, cet. 2 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), hal. 7.
[5] Ibid.
[6] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 93-94.
[8] Ibid.
[10] Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddîn, terj. Ismail Yakub, cet. 5
(Singapura: Pustaka Nasional, 2003), Jilid. I, hal. 84.
[11] Ibid.
[12] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, cet. 2 (Jakarta:
Rineka Cipta, 2003 ), hal. 114.
[13] Imam Az-Zabidi, Ringkasan
Hadits Shahih al-Bukhari, terj. Achmad Zaidun, cet. 1 (Jakarta: Pustaka Amani, 2002),
hal. 33.
[14] Muhammad Isa bin Surah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, terj.
Moh. Zuhri. Dipl. TAFL. dkk, cet. 1 (Semarang: Adhi Grafika, 1992), juz. IV, hal. 274.
[15] Imam Al-Hafizh Abu Zakaria Yahya
bin Syaraf An-Nawawi, Riyadhus Shalihin: Menggapai Surga dengan Rahmat Allah,
terj. Abdul Rosyad Shiddiq, cet. 1 (Jakarta: Akbar, 2009), hal. 461.
[16] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 99-100.
[17] An-Nawawi, Riyadhus, hal. 461.
[18] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 100.
[19] Az-Zabidi, Ringkasan Hadits, hal. 39.
[20] An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, hal. 461.
[21] Ibid., hal. 462.
[23] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 108.
[26] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 111.
[28] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hal. 283.
[31] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis
Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, cet. 4 (Jakarta: Bumi Aksara,
2009), hal. 166.
[33] Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, hal. 162.