Kamis, 13 Maret 2014

salam


SALAM
1.    Firman Allah surat an-nisa’  ayat 86 :
وَ إِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَا اَوْ رُدُّوْهَا اِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ حسِيْبًا
Artinya:     “ketika kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka sambutlah dengan yang lebih baik, atau setidaknya kamu dapat menyambutnya dengan yang setimpal. Bahwasanya Allah selalu tanggap atas segala sesuatu/ maha menghitung”

2.    Hadits nabi muhammad saw. :
السَّلَامُ اِسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ فَاَفْشُوْهُ بَيْنَكُمْ "و فِى رِواية" اِذَا سَلَّمَ الْمُسْلِمُ عَلَى الْمُسْلِمِ فَرَدَّ عَلَيْهِ صَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً, فَاِنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَدَّ عَلَيْهِ مَنْ هُمْ مَعَهُ, ثُمَّ يَلْعَنُوْنَهُ سَبْعِيْنَ مَرَّةً
Artinya:     “as-salam adalah setengah dari sekian asma’-asma’ Allah, maka tebarkanlah diantara kalian”. Riwayat lain: “ketika seorang muslim menyampaikan salam kepada sesamanya, lalu ia dibalas salamnya, maka para malaikat bershalawat 70 kali kepadanya. Dan kalau salamnya tidak dijawab oleh yang bersangkutan, maka mereka yang bersama malaikatlah yang menjawab salamnya, kemudian mereka mengutuki orang yang tak menjawab salam sebanyak 70 kali”.

== Hukum Salam ==
-        Hukum memberikan salam tidak wajib, melainkan sunnah. Tetapi bagi pendengarnya wajib menjawab menurut pendapat yang shaheh.
-        Untuk para jama’ah uluk salam cukup disampaikan oleh seseorang dari mereka, namun jika semua uluk salam bahkan lebih utama dan sempurna. Demikian pula menjawabnya adalah wajib, wajibnya cukup hanya satu orang saja yang menjawab bagi sekelompok orang, dan  jika tiada seorang pun yang menjawab, maka kewajiban itu belum dianggap gugur.
-        Apabila yang uluk salam itu orang pekak, maka jawaban harus diperlihatkan dengan gerakan bibir.



Jumat, 10 Januari 2014

pentingnya ilmu


HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN MENURUT HADITS
A.  Perintah Menuntut Ilmu Pengetahuan Menurut Al-Hadits
Menurut kamus bahasa Indonesia, Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja mengatakan bahwa “Perintah adalah suruhan, perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, aba-aba, komando, perintah komandan pimpinan yang tidak bisa dibantah oleh anak buahnya, aturan dari pihak atas yang harus dilakukan”.[1] Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa, yang dimaksud dengan perintah disini adalah suruhan atau suatu perkataan yang bermaksud menyuruh untuk melakukan sesuatu, khususnya dalam hal ini adalah suruhan atau perkataan yang bermaksud menyuruh untuk menuntut ilmu pengetahuan.
Islam adalah agama yang menjadikan pengajaran sebagai suatu kewajiban tanpa pamrih, dengan tidak membeda-bedakan antar ilmu-ilmu syara’ dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang bersifat keduniawian, kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat khusus.  Perintah menuntut ilmu ini, memiliki perintah yang wajib, baik wajib ‘ain atau wajib secara kifâyah, dalam arti bahwa tidak semua ilmu pengetahuan itu harus tiap-tiap orang memilikinya, tetapi mencukupi hanya sebagian saja yang menegakkannya.
1.    Ilmu Fardhu ‘ain
“Diwajibkan atas kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk manuntut ilmu. Tidak seorangpun dari mereka mendapatkan pengecualian untuk meninggalkannya sampai kapanpun. Yakni ilmu yang tanpanya, Iman dan Islam tidak akan sempurna. Secara garis besar ilmu wajib itu berupa tentang Allah, Rasul-Nya dan hari akhir, ilmu tentang segala sesuatu yang diwajibkan Allah dari kewajiban fardhu dan apa-apa yang ditinggalkan dari larangan-larangan”.[2] Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا كَثِيْرُ بْنُ شِنْظِيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْنَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ "طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. وَ وَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلَّدِ الْخَنَازِيْرِ الْجَوْهَرَ وَ اللُّؤْلُؤَ وَ الذَّهَبَ (رواه ابن ماجه)
Artinya:   Menceritakan kepada kami Hisyâm bin ‘Ammar, menceritakan kepada kami Hafs bin Sulaiman, menceritakan kepada kami Katsir bin Syinzhir, dari Muhammad bin Sirin, dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “mencari ilmu adalah fardhu bagi tiap orang Islam, dan orang yang memberikan ilmu padahal dia bukan ahlinya adalah seperti orang yang mengalungkan babi dengan mutiara, permata, dan emas”. (H.R. Ibnu Majah)[3]

“Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang wajib untuk menuntut ilmu seiring dengan kebalighan dan keislamannya. Salah satunya adalah mempelajari syahadat dan memahami maknanya. Dalam hal ini, dia tidak wajib untuk mengetahui hukum-hukumnya berdasarkan dalil-dalil, tapi dia cukup meyakininya tanpa keraguan dan kebimbangan, meskipun dalam bentuk taklid. Hal ini telah  dilakukan oleh Rasulullah Saw. kepada setiap orang yang memeluk Islam diantara orang-orang Arab heterogen”.[4]
“Mempelajari perintah-perintah Allah yang baru baginya adalah wajib, seperti shalat dan puasa, sesuai dengan perkembangan perintah-perintah itu. Dia juga harus mempelajari tata cara shalat ketika shalat telah wajib dilaksanakan olehnya dan dia juga harus terus mempersiapkan diri sebelum shalat menjadi suatu kewajiban baginya. Begitu pula puasa. Selain itu, dia juga wajib mempelajari zakat apabila memiliki harta yang wajib dia keluarkan zakatnya, ketika sempurna satu tahun sejak ia masuk Islam. Hal itu hanya wajib ditunaikan olehnya sesuai dengan kebutuhan. Dia juga harus memahami kewajiban haji baginya. Tetapi, dia tidak harus segera mempelajari ilmunya, sebagaimana dia tidak wajib untuk segera melaksanakannya. Hukum  wajib juga untuk mempelajari maksiat-maksiat yang harus ia tinggalkan sepanjang hari sesuai dengan kebutuhan. Apabila terdetik keraguan didalam benaknya tentang keyakinannya maka wajib baginya untuk mempelajari dan merenungkan sesuatu yang cukup untuk menghilangkan keraguan tersebut. Kemudian mempelajari ilmu yang dengannya dia dapat selamat dari perkara-perkara yang membinasakan dan mencapai derajat-derajat yang tinggi. Maka hukum untuk mencari ilmu-ilmu tersebut adalah fardhu ‘ain. Sementara itu, hukum untuk mempelajari ilmu-ilmu lain adalah fardhu kifâyah, tidak dihukumi fardhu ‘ain”.[5]
“Ilmu-ilmu Islam telah banyak terdapat pada karya-karya tulisan para imam dari golongan fikih. Seseorang wajib mengetahui ilmu-ilmu tersebut dari hal-hal tertentu yang tidak layak bagi seorang muslim untuk tidak mengetahuinya. Seperti ilmu tentang kewajiban shalat-shalat lima waktu, tata cara pelaksanaan, syarat-syarat, waktu-waktu dan cara bersucinya serta segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Seperti ilmu tentang kewajiban zakat, ukuran wajib dan waktu wajib mengeluarkannya. Adapun ilmu tentang syarat-syarat jual beli, mu’amalat dan nikah, wajib bagi siapa saja yang ingin berkecimpung didalamnya untuk mengetahui hukum-hukum Allah di dalamnya. Mana yang sah dan mana yang tidak sah, baik pada permulaan maupun selama berurusan dengan urusan-urusan tersebut”.[6]
“Ilmu-ilmu tersebut  wajib atasnya untuk mengetahuinya, jika tidak mengetahui ilmu tersebut yang merupakan kewajiban baginya maka dia akan berada dalam kemurkaan Allah. Sesungguhnya orang bodoh akan menghadapi kemurkaan Allah dan dia akan terjebak dalam kebodohannya dan dalam kehancuran serta dalam berbagai keadaan. Karena mungkin dia meyakini beberapa kewajiban sebagai larangan dan bukan sebagai kewajiban. Mungkin pula dia meyakini beberapa larangan sebagai suatu kewajiban dan ketaatan dan bukan sebagai suatu larangan. Keadaan demikian itu merupakan puncak bahaya dan kemudharatan bagi orang-orang bodoh. Mungkin juga dengan kebodohannya dia akan terjebak dalam perkara-perkara yang menyerupai kekafiran, atau mungkin kekafiran itu sendiri. Sebagaimana hal tersebut diketahui oleh orang-orang yang berfikir tentang keadaan mereka mengambil pelajaran dari perbuatan dan perkataan mereka. Dan Allah Ta’ala tidak akan mema’afkan sedikitpun hal itu”.[7]
“Suatu pemandangan yang mengherankan, jika kita melihat orang bodoh yang tertipu, yang tidak bosan-bosannya pagi dan siang mencari kekayaan dunia. Dia sangat rakus terhadapnya dan sangat antusias untuk terus menumpuk dan menimbun harta. Lalu dia menikmatinya dan membuat banyak alasan pembenaran bagi dirinya atas hal itu. Ketika kita menjumpainya sangat bodoh dalam urusan agamanya, tidak mau menuntut ilmu agama dan sama sekali tidak mau bergaul dengan orang pintar untuk menimba ilmu darinya”.[8] “Apabila dia dinasehati tentang kondisi buruknya itu maka dia beralasan karena tidak memiliki kesempatan dan kegiatannya yang terlalu sibuk. Padahal Allah telah memudahkan jalan untuk menuntut ilmu. Tetapi apabila dalam urusan dunia, walaupun sifatnya kecil, dia selalu berusaha untuk  meraihnya dengan bersusah payah. Hal itu disebabkan karena dia tidak memerlukan ilmu dan tidak mengetahui manfaatnya kecuali setelah datangnya kematian. Sesuatu yang sangat dirugikan ketika itu seseorang telah melupakan kematian dan tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelahnya. Semua itu disebabkan oleh dominasi kebodohan didalam dirinya dan hilangnya ilmu dari dirinya”.[9]
Seorang muslim wajib menuntut ilmu terhadap hal-hal yang telah wajib baginya seperti shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya ataupun sesuatu yang wajib ditinggalkan oleh seseorang muslim karena ada larangan syari’at. Begitu juga wajib seseorang menuntut ilmu tentang mu’amalat jika akan terjun terhadapnya. Maka dalam hal ini wajib ‘ain dalam menuntut ilmu lebih menjuru kepada syari’at yang berlaku terhadap seseorang. Dan yang paling mendasar seorang muslim wajib mengetahuinya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan ‘aqidah dalam islam.
2.    Ilmu fardhu Kifâyah
“Jika kita berbicara mengenai fardhu dan tidak fardhu dalam mengklasifikasikan ilmu pengetahuan maka ilmu itu dapat terbagi kepada ilmu syar’iyah dan bukan ilmu syar’iyah. Ilmu syar’iyah disini adalah ilmu yang diperoleh dari Nabi-Nabi as., tanpa dilahirkan dari akal manusia akan adanya. Sedangkan ilmu bukan syar’iyah disini adalah dapat kita klasifikasikan kepada ilmu terpuji, ilmu yang tercela, dan ilmu yang dibolehkan. Ilmu terpuji disini merupakan ilmu yang berhubungan untuk kepentingan kehidupan duniawi, seperti ilmu kedokteran, perhitungan dan lain sebagainya. Ilmu yang tercela disini yaitu ilmu sihir, mantera-mantera, ilmu tenung dan ilmu balik mata. Adapun ilmu yang dibolehkan yaitu ilmu tentang pantun-pantun yang tak cabul, berita-berita sejarah dan sebagainya”.[10]
“Ilmu fardhu kifâyah merupakan ilmu yang tidak dapat dikesampingkan dalam menegakkan urusan duniawi, seperti ilmu kedokteran. Ilmu kedokteran merupakan ilmu dalam pemeliharaan tubuh manusia, dan seumpama ilmu berhitung, karena ilmu ini sangat penting dipakai dalam hal jual beli, pembahagian harta wasiat, pusaka dan lain-lainnya. Ilmu-ilmu tersebut apabila kosong dalam negeri orang yang menegakkannya maka seluruh penduduk negeri itu berdosa, tetapi apabila seorang saja yang menegakkan ilmu-ilmu tersebut dalam negeri maka terlepaslah kewajiban tersebut untuk lainnya”.[11] Bagi seorang pelajar  harus menanamkan bahwa “Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrawi maupun untuk duniawi, serta meninggalkan ilmu-ilmu yang tercela, karena ilmu terpuji dapat mendekatkan diri kepada Allah, sementara ilmu tercela akan menjauhkan dari-Nya dan mendatangkan permusuhan antar sesamanya”.[12]
Pada hakikatnya manusia diciptakan di dunia ini untuk mengabdi, beribadah sepenuhnya kepada Allah, maka ilmu-ilmu yang berkaitan tentang ibadah untuk akhirat wajib pada setiap orang untuk menuntutnya. Lain halnya dengan ilmu yang menyangkut kepada kepentingan duniawi, walaupun termasuk kepada ibadah dalam hal ini, ilmu tersebut tidak dibebankan wajib kepada setiap orang melainkan cukup hanya satu orang saja pada masing-masing negeri. Ilmu yang bersifat fardhu kifâyah ini bermanfaat untuk keseluruhan, maka dengan tidak ditegakkannya ilmu itu oleh seseorang maka akan datang kebinasaan kepada mereka, untuk menghindari dari kebinasaan itu cukup hanya satu orang saja untuk menjalankannya demi kebaikan untuk keseluruhan.
B.  Keutamaan Ilmu Pengetahuan
Orang yang mempunyai ilmu pengetahuan akan memiliki keutamaan yang sangat tinggi, karena dengan ilmu pengetahuan itu akan dapat menyelamatkan dirinya sendiri begitu juga orang lain. Berbeda dengan orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan, maka tidak akan bisa bermanfaat apapun darinya dan untuk orang lain. Bagi orang yang berilmu pengetahuan akan dapat menyelesaikan segala urusan karena ahli dalam bidang tersebut, berbeda dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan, apabila suatu urusan diserahkan kepadanya maka kebinasaan yang akan terjadi mengingat tidak ahlinya dalam urusan tersebut.
Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي مَجْلِيْسِ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ, جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ فَمَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يُحَدِّثُ, فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ. وَ قَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّ إِذَا قَضَى حَدِيْثَهُ قَالَ: (أَيْنَ – أُرَاهُ – السَّائِلُ عَنِ السَّاعَةِ) فَقَالَ: هَا أَنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ, قَالَ: (فَإِذَا ضُيِّعَتِ الْاَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ) فَقَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: (إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ). (رواه البخارى)
Artinya:   Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dia berkata: ketika Rasulullah Saw. sedang menyampaikan nasehat kepada orang banyak disebuah majlis, tiba-tiba seorang Arab pedalaman datang, lalu dia bertanya, “kapan kiamat?” Rasulullah Saw. terus saja berbicara, sehingga sebahagian orang mengatakan, “Rasulullah Saw. mendengar pertanyaan orang Arab pedalaman itu namun beliau tidak menyukainya”, sementara sebagian yang lain mengatakan, “Rasulullah Saw. tidak mendengar pertanyaan tersebut”. Setelah Rasulullah Saw. selesai menyampaikan nasehat, beliau bertanya, “Mana tadi orang yang bertanya tentang kiamat?” Orang tersebut menjawab, “Saya, ya Rasulullah!” Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila amanat telah diabaikan, maka tunggulah kiamat”. Tanya orang tersebut, “Bagaimana mengabaikan amanat itu?” “Rasulullah Saw. menjawab, “Apabila urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (H.R. Bukhari)[13]
Sebagaimana seorang muslim  diwajibkan untuk menuntut ilmu, bukan hanya keutamaan itu dimiliki oleh seseorang ketika telah berilmu, tetapi untuk menempuh ilmu itu sendiripun juga memiliki keutamaan yang sangat tinggi nilainya dengan cara diberikan oleh Allah kemudahan baginya  untuk menuju  jalan ke Syurga.
Sebagaimana Rasululullah Saw. bersabda:
حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنُ غَيْلَانَ, أَخْبَرَنَا أَبُوْ أُسَامَةَ, عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى صَالِحٍ, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: " مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ" (رواه الترمذى)
Artinya:   Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, dari al-A’masyi dari Abi Shalih, dari Abi Hurairah berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya jalan menuju Syurga”. (H.R. at-Tirmidzi)[14]

Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. juga bersabda:
وَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتَّ يَرْجِعَ (رواه الترمذي)
Artinya:   Dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa keluar dengan tujuan menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (H.R. at-Tirmidzi)[15]

“Hadits diatas menerangkan bahwa disisi Allah tidak ada alasan bagi setiap orang bahkan orang bodoh sekalipun dalam meninggalkan ilmu. Perumpamaan orang bodoh yang enggan menuntut ilmu yang wajib baginya, seperti seorang hamba yang dikirimi surat oleh majikannya dengan maksud menyuruhnya banyak hal. Namun si hamba itu sama sekali tidak mengerti isi surat tersebut. Padahal seandainya dia mengerti dia sanggup untuk melaksanakan maksud dari surat tersebut. Dan perumpamaan seorang ‘âlim yang tidak mau mengamalkan ilmunya, seperti seorang yang mengerti surat majikannya. Namun ternyata dia tidak mau melaksanakan perintahnya dan enggan menjauhi larangannya sebagaimana dimuat dalam surat itu”.[16] Orang yang berilmu pengetahuan dan orang yang belajar juga memiliki jaminan keselamatan hidup di dunia ketika dunia ini dan segalanya dikutuk oleh Allah, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
وَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: الدُّنْيَا مَلْعُوْنَةٌ, مَلْعُوْنٌ مَا فِيْهَا, إِلَّا ذِكْرَ اللهِ تَعَالَى, وَ مَا وَالَاهُ, وَ عَالِمًا, أَوْ مُتَعَلِّمًا. (رواه الترمذي)
Artinya:   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Dunia dan segala isinya adalah terkutuk kecuali zikir dan taat kepada Allah, serta orang yang berilmu pengetahuan dan orang belajar.” (H.R. at-Tirmidzi)[17]

“Seorang penuntut hendaknya berlomba memperluas atau memperdalam ilmu-ilmu agama yang bermanfa’at, memperkaya dan memperbanyak ilmu melebihi standar kebutuhan yang diwajibkan yang merupakan salah satu jalan  penting menuju kepada Allah dan merupakan karunia yang paling utama disisi Allah. Dengan catatan, hal itu semua didasari oleh ilmu. Disamping itu juga, wajib baginya untuk mengamalkan apa yang telah dipelajari dan mengajarkannya kepada hamba-hamba Allah lainnya. Dalam hal ini harus didasari keinginan untuk mendapatkan ridha Allah dan kebahagiaan dihari akhirat kelak”.[18] Hal ini sangat dianjurkan untuk berlomba-lomba dalam menuntut ilmu pengetahuan, tetapi semuanya itu didasari dengan keikhlasan dalam arti menutut ilmu tersebut atas dasar perintah Allah dan untuk membela agama Islam, karena Rasulullah Saw. telah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: (لَا حَسَدَ إِلاَّ فِيْ اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِيْ الْحَقِّ, وَ رَجُلٌ, آتَاهُ اللهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِى بِهَا وَ يُعَلِّمُهَا). (رواه البخاري)
Artinya:   Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a., dia berkata: Nabi Saw. pernah bersabda, “Tidak boleh diiri kecuali dua: 1) Orang yang diberi harta banyak oleh Allah lalu dia membelanjakannya sesuai dengan ajaran Islam. 2) Orang yang diberi hikmah (sikap dan perilaku yang bijak) oleh Allah, kemudian dia menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dan mengajarkannya kepada orang lain.” (H.R. Bukhari)[19]

Orang yang mempunyai ilmu memiliki kelebihan yang sangat tinggi, hal ini Rasullullah sendiri telah menggambarkan bahwa kelebihan orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu sama seperti kelebihannya dengan orang yang terendah dari umatnya. Perbandingan ini disebutkan dalam sebuah hadits Nabi Saw. :
وَ عَنْ أَبِيْ أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, قَالَ: فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى أَدْنَاكُمْ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: إِنَّ اللهَ وَ مَلَآئِكَتَهُ وَ أَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةَ فِيْ جُحْرِهَا وَ حَتَّى الْحُوْتَ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِى النَّاسِ الْخَيْرِ. (رواه الترمذي)
Artinya:   Dari Abu Umamah ra, ia menuturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Kelebihan orang ‘âlim terhadap orang yang ahli ibadah (tetapi tidak ‘âlim), seperti kelebihanku terhadap orang yang paling rendah diantara kalian.” Kemudian Rasulullah Saw. meneruskan sabdanya: “Sesungguhnya Allah, malaikat serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada disarangnya juga ikan, senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (H.R. at-Tirmidzi)[20]
Para Nabi tidak mewariskan kepada umatnya harta tetapi para Nabi mewariskan kepada umatnya ilmu pengetahuan sehingga orang yang menempuh dan memiliki ilmu pengetahuan selalu dalam perlindungan Allah melalui para malaikatnya dan seluruh makhluk di langit dan bumi memintakan ampun kepada orang yang berilmu tersebut. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
وَ عَنْ أَبِيْ الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَبْتَغِى فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَ إِنَّ الْمَلَآئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ وَ إِنَّ الْعَالِمَ لِيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِىْ السَّمَوَاتِ وَ مَنْ فِى الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيْتَانِ فِيْ الْمَاءِ وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يَوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَ لَادِرْهَمًا وَ إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ (رواه ابو داود والترمذى)
Artinya:   Dari Abu Darda’ ra, ia berkata, saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Syurga. Dan sesungguhnya malaikat membentangkan sayapnya untuk orang-orang yang menuntut ilmu karena ia puas dengan apa yang diperbuatnya. Penghuni langit dan bumi sampai ikan dilautan memintakan ampun kepada orang yang pandai. Kelebihan orang ‘âlim terhadap orang ‘âbid (orang ahli ibadah tapi tidak ‘âlim), bagaikan kelebihan bulan purnama terhadap bintang-bintang yang lain. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi para Nabi mewariskan ilmu pengetahuan. Maka barang siapa mengambil (menuntut) ilmu, maka ia telah mengambil bagian yang sempurna.” (H.R. Abu Daud dan at-Tirmidzi)[21]

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa belajar itu merupakan suatu kewajiban, tidak ada alasan untuk tidak menuntut ilmu bagi setiap orang. Dari kewajiban menuntut ilmu tersebut bukan hanya dipelajari begitu saja, tetapi apa yang telah didapati atau dituntut wajib juga untuk mengajarkannya untuk menumbuhkan generasi-generasi baru yang berpendidikan baik. Orang yang belajar dan mengajarkan ilmunya mempunyai kedudukan dan keutamaan yang sangat mulia dan dibutuhkan oleh semua orang, karena orang yang belajar dan mengajarkan ilmunya sama seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah yang subur yang menyerab air hujan sehingga bisa menumbuhkan rerumputan dengan subur, dan ada pula tanah yang keras yang bisa menyimpan air hujan yang Allah menjadikannya bermanfaat bagi umat manusia sebagai air minum dan untuk mengairi tanaman, tetapi orang yang belajar kemudian tidak mengajarkannya maka sama seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah yang tandus yang tidak bisa menyimpan air, juga tidak bisa menumbuhkan rerumputan. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي مُوْسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: (مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللهُ بِهِ مِنَ الْهُدَى وَ الْعِلْمِ, كَمَثَلِ الْغَيْثِ الْكَثِيْرِ أَصَابَ أَرْضًا, فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ, قَبِلَتِ الْمَاءَ, فَأَنْبَتَتِ الْكَلَأَ وَ الْعُشْبَ الْكَثِيْرَ, وَ كَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ, أَمْسَكَتِ الْمَاءَ, فَنَفَعَ اللهُ بِهَا النَّاسَ, فَشَرِبُوْا وَ سَقَوْا وَ زَرَعُوْا, وَ أَصَابَ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى, إِنَّمَا هِيَ قِيَعَانٌ لَا تُمْسِكُ مَاءً وَ لَا تُنْبِتُ كَلَأَ, فَذَالِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِيْ دِيْنِ اللهِ, وَ نَفَعَهُ مَا بَعَثَنِيْ اللهُ بِهِ فَعَلِمَ وَ عَلَّمَ, وَ مَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا, وَ لَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ). (رواه البخاري)
Artinya:   Diriwayatkan dari Abu Musa r.a., dia berkata, Nabi Saw. pernah bersabda: “perumpamaan petunjuk dan ilmu yang diberikan Allah kepadaku adalah seperti hujan lebat yang turun ke bumi, lalu ada tanah yang subur yang menyerab air hujan sehingga bisa menumbuhkan rerumputan dengan subur, dan ada pula tanah yang keras yang bisa menyimpan air hujan yang Allah menjadikannya bermanfaat bagi umat manusia sebagai air minum dan untuk mengairi tanaman, serta ada pula tanah yang tandus yang tidak bisa menyimpan air, juga tidak bisa menumbuhkan rerumputan. Itulah (contoh pertama dan kedua) perumpamaan orang yang memahami Islam yang memperoleh keuntungan dari ajaran yang diberikan oleh Allah kepadaku, kemudian dia mempelajari dan mengajarkannya kepada orang lain, sedangkan (contoh ketiga) adalah perumpamaan orang yang tidak mau memperhatikan ajaran dan tidak menerima petunjuk Allah yang aku bawa. (H.R. Bukhari)[22]

C.  Tugas-Tugas Ilmu
 Mempelajari ilmu pengetahuan adalah suatu hal yang sangat dianjurkan dalam  syari’at, karena dengan dalamnya ilmu tersebut akan sempurna dalam melaksanakan tugasnya bagi seorang yang berilmu, maka dari itu “Memiliki ilmu tentang perkara-perkara agama yang zhâhir dilengkapinya dengan ilmu tentang akhlak bathin, dari sifat-sifat hati, rahasia-rahasia amal perbuatan dan bencananya serta dengan ilmu tentang janji dan ancaman yang termuat dalam al-qur’ân dan as-sunnah dan dari penyebutan pahala bagi orang-orang yang baik dan siksa bagi orang-orang yang jahat merupakan ilmu yang wajib. Dengan demikian sempurnalah seorang yang berilmu dan akan sempurna pula pengambilan dan pemberian manfaat dengan ilmu  itu”.[23]
“Para ulama, khususnya  mereka yang memegang keputusan, seharusnya memberikan nasehat kepada kaum muslimin secara menyeluruh disaat mereka sedang berselisih dan memperingatkan mereka dengan firman-firman Allah dan sabda-sabda rasul-Nya dari ancaman dan siksaan bagi pengakuan bohong, persaksian bathil, dan sumpah palsu”.[24]
Tidak sepantasnya orang yang berilmu pengetahuan itu menyembunyikan ilmunya untuk kebaikan dirinya dan orang lain, karena hal ini sangat dilarang oleh rasulullah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ بُدَيْلِ بْنِ قُرَيْشٍ أَلْيَامِىٌّ الْكُفِىُّ, أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ نُمَيْرٍ, عَنْ عُمَارَةَ بْنِ زَاذَانَ عَنْ عَلِىِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ عَطَاءِ, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: "مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ عَلِمَهُ ثُمَّ كَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَمٍ مِنْ نَارٍ". (رواه الترمذى)
Artinya:   Ahmad bin Budail bin Quraisy al-Yami al-Kufi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Numair memberitahukan kepada kami, dari Umarah bin Zazdan dari ‘Ali bin al-Hakam dari Atha’ dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “barang siapa ditanya tentang suatu ilmu yang ia ketahui kemudian ia menyembunyikannya (tanpa menjawabnya), maka kelak ia dikekang dihari kiamat dengan kekang yang terdiri dari api neraka”. (H.R. at-Tirmidzi)[25]

“Secara garis besar, para ulama harus benar-benar menggauli manusia dengan ilmunya, menerangkan dan menjelaskan mereka. Dan hendaklah pembicaraan seorang ‘âlim sesuai dengan tujuan mereka datang kepadanya. Seperti apabila mereka datang meminta keterangan tentang akad nikah, maka hendaklah pembicaraan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan hak-hak wanita, dari mahar, nafkah dan hubungan yang baik”.[26]
“Hendaklah seorang ‘âlim menjadikan pergaulannya bersama seluruh kaum muslimin semarak dan sarat dalam pengajaran, nasehat dan peringatan mereka. Dan ini merupakan bagian hal yang sangat penting yang harus dilakukan, terutama pada zaman sekarang, dikarenakan dominan kelalaian, kobodohan dan enggannya terhadap ilmu dan amal dikalangan manusia. Maka apabila seorang ahli ilmu membiarkan mereka dengan tidak mendidik dan memperingati mereka, niscaya akan meluas kerusakan dan akan sangat membahayakan. Demikian itu merupakan bukti nyata dari menganggap mudah masalah agama dan keengganan ulama untuk mengajarkan dan memperingati mereka. Maka tidak ada daya dan upaya kecuali pada Allah semata”.[27] Setiap orang yang memiliki ilmu pengetahuan hendaknya menyampaikan ilmunya dimana saja dan kapan saja demi kebaikan untuk sesama yang merupakan tugas bagi setiap orang yang berilmu pengetahuan, sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
حَدَّثَنَا مَحْمُوْدُ بْنُ غَيْلَانَ, أَخْبَرَنَا أَبُوْ دَاوْدَ, أَخْبَرَنَا شَعْبَةً أَخْبَرَنِى عَمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ مِنْ وَلَدِ عُمَرَ بْنُ الْخَطَّابِ. قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ ابْنَ اَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: خَرَجَ زَيْدٌ بْنُ ثَابِتٍ مِنْ عِنْدِ مَرْوَانَ نِصْفَ النَّهَارِ, قُلْنَا مَا بَعَثَ اِلَيْهِ هَذِهِ السَّاعَةَ إِلَّا لِشَيْئٍ يَسْأَلُهُ عَنْهُ, فَقُمْنَا فَسَأَلْنَاهُ, فَقَالَ نَعَمْ سَأَلْنَا عَنْ أَشْيَاءَ سَمِعْنَاهَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ, سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ: نَضَّرَ اللهُ امْرَأَ سَمِعَ مِنَّا حَدِيْثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ, فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ, وَ رُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيْهٍ".(رواه الترمذى)
Artinya:   Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Dawud memberitahukan kepada kami, Syu’bah memberitahukan kepada kami, Umar bin Sulaiman memberitahukan kepada kami, dari Ibnu bin Khattab berkata: “aku mendengar Abdu ar-Rahman bin Aban bin Utsman menceritakan dari ayahnya berkata: “Zaid bin Tsabit keluar dari sisi Marwan pada jam ini melainkan karena sesuatu yang ia tanyakan kepadanya”, kemudian kami berdiri, lalu kami bertanya kepadanya maka ia menjawab: “ya, aku bertanya tentang beberapa hal yang kami mendengarnya dari Rasulullah Saw., aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Allah mengelokkan rupa seseorang yang mendengar hadits dariku lalu ia menjaganya sehingga menyampaikannya kepada orang lain. Banyak pembawa ilmu menyampaikannya kepada orang lebih pandai daripadanya, dan banyak pembawa ilmu, namun ia bukan orang yang berilmu”. (H.R. at-Tirmidzi)[28]

Tugas yang paling terpenting bagi seorang yang berilmu adalah menyelamatkan umat manusia untuk dapat hidup bahagia baik di dunia dan akhirat. Maka dari itu tidak sepantasnya bagi seorang berilmu pengetahuan hanya berdiam diri ketika umat manusia tengah dilanda oleh kejahilan sehingga akan terus mengembang yang dapat menyesatkan orang lain dan tidak sepantasnya orang yang berilmu itu menyembunyikan ilmu yang telah didapatinya. Tidak luput pula bagi seorang yang berilmu pengetahuan agar selalu memberi nasehat, pengajaran dan peringatan kepada mereka.
D.  Metode Penyampaian Ilmu pengetahuan
Diantara metode Rasulullah dalam menyampaikan ilmu adalah dengan cara mengeraskan suara, karena dengan mengeraskan suara itu akan dapat didengar secara baik dan dapat dipahamai secara cepat. Sebagaimana Rasulullah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنَّا فِيْ سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا, فَأَدْرَكَنَا وَ قَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلَاةُ وَ نَحْنُ نَتَوَضَّأُ, فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا, فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ: (وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ) مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا (رواه البخاري)
Artinya:   Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amru r.a., dia berkata: suatu ketika Nabi Saw. tertinggal di belakang kami dalam suatu perjalanan, kemudian beliau menyusul kami ketika kami sedang berwudhu hendak mengerjakan shalat. Kami dalam berwudhu hanya mengusap kaki kami tanpa membasuhnya, lalu Rasulullah Saw. berseru dengan suara beliau sekeras mungkin, “hindarkan tumit kalian dari api neraka!” beliau berseru seperti itu dua kali atau tiga kali.” (H.R. Bukhari)[29]
Rasulullah juga dalam menyampaikan ilmunya tidak hanya sebatas sekali saja ketika menyampaikannya, tetapi Rasulullah mengulang ucapan yang disampaikannya itu hingga tiga kali agar mudah dipahami oleh orang yang mendengarnya, sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw.:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: أَنَّهُ كَانَ إِذَا تَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أَعَادَهَا ثَلَاثًا, حَتَّى تُفْهَمَ عَنْهُ, وَ إِذَا أَتَى عَلَى قَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ, سَلَّمَ ثَلَاثًا (رواه البخاري)
Artinya:   Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwa apabila Nabi Saw. mengucapkan  suatu ucapan, beliau biasanya mengulanginya tiga kali agar bisa dipahami, dan apabila beliau meminta izin untuk memasuki rumah, beliau mengucapkan salam tiga kali. (H.R. Bukhari)[30]

Rasulullah Saw. juga membuat evaluasi terhadap para sahabatnya dari ilmu yang telah disampaikan oleh Rasulullah. “Rasulullah Saw.  dalam melaksanakan kegiatan dakwah dan pengajaran sering sekali mengadakan evaluasi terhadap hasil belajar para sahabatnya dengan sistem pertanyaan atau tanya jawab setelah musyawarah. Dengan sistem evaluasi itu, Nabi dapat mengetahui mana diantara para sahabat beliau yang cerdas, yang patuh dan yang shaleh atau mana yang kreatif atau aktif responsif kepada pemecahan problema-problema yang dihadapi bersama Nabi pada suatu keadaan mendesak”.[31]
Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: (إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا, وَ إِنَّهَا مَثَلُ الْمُسْلِمِ, فَحَدِّثُنِيْ مَا هِيَ؟) فَوَقَعَ النَّاسُ فِي شَجَرِ الْبَوَادِي, قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَقَعَ فِي نَفْسِي أَنَّهَا النَّخْلَةُ, فَاسْتَحْيَيْتُ, ثُمَّ قَالُوْا: حَدِّثْنَا مَا هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (هِيَ النَّخْلَةُ). (رواه البخاري)
Artinya:   Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Diantara pepohonan ada sebuah pohon daun-daunnya tidak rontok dan pohon tersebut bagaikan seorang muslim, katakan pohon apa itu?” Orang-orang pun berpikir tentang pepohonan yang ada di padang pasir. Kata Abdullah bin Umar (Ibnu Umar), “Saya berpikir bahwa pohon tersebut adalah pohon kurma, namun saya malu mengucapkannya.“Kemudian orang-orang mengatakan,“Ya Rasulullah! beritahukan kepada kami pohon tersebut!?” Rasulullah Saw. bersabda, “Yaitu pohon kurma.” (H.R. Bukhari)[32]
“Dalam proses pendidikan Islam, tujuan merupakan sasaran ideal yang hendak dicapai dalam program dan diproses dalam produk kependidikan Islam atau output kependidikan Islam. Dengan memperhatikan kekhususan tugas pendidikan Islam yang meletakkan faktor pengembangan fitrah anak didik, nilai-nilai agama dijadikan landasan kepribadian anak didik yang dibentuk melalui proses itu maka idealitas Islam yang telah terbentuk dan menjiwai pribadi anak didik tidak dapat diketahui oleh pendidik muslim, tanpa melalui proses evaluasi”.[33]
Evaluasi merupakan cara atau teknik penilaian yang sangat penting dalam pendidikan dan penyampaian ilmu, karena dengan adanya evaluasi tersebut maka akan dapat diketahui sejauh mana kemampuan seseorang dari materi yang telah diberikan, dan mengetahui siapa yang terbaik dari mereka dan siapa yang kurang memiliki karakter yang baik dari mereka.


[1] Em Zul Fajri dan Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, cet. 3 (t.t.p.: Aneka Ilmu, 2008),  hal. 645.
[2] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Alawi al Haddad, Pancaran Iman Seorang Muslim, terj. Ayub Mursalin & Faisol Dardir, cet. 2 (Jakarta: Mustaqim, 2004), hal. 92.

[3] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ibnu Mazah, Sunan Ibnu Majah, terj. Abdullah Shonhaji, dkk., cet. 1 (Semarang: Asy Syifa’, 1992), hal. 181.

[4] Imam Ghazali, Mukhtashar Ihya Ulumuddin: Jalan Menuju Penyucian Jiwa, terj. Mujahidin Muhayan, dkk, cet. 2 (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2010), hal. 7.
[5] Ibid.
[6] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 93-94.

[7] Ibid., hal. 95.
[8] Ibid.

[9] Ibid., hal. 95-96.
[10] Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumuddîn, terj. Ismail Yakub, cet. 5 (Singapura: Pustaka Nasional, 2003), Jilid. I, hal. 84.

[11] Ibid.
[12] Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, cet. 2 (Jakarta: Rineka Cipta, 2003 ), hal. 114.
[13] Imam Az-Zabidi, Ringkasan Hadits Shahih al-Bukhari, terj. Achmad Zaidun, cet. 1 (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), hal. 33.
[14] Muhammad Isa bin Surah at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, terj. Moh. Zuhri. Dipl. TAFL. dkk, cet. 1 (Semarang:  Adhi Grafika, 1992), juz. IV, hal. 274.

[15] Imam Al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Riyadhus Shalihin: Menggapai Surga dengan Rahmat Allah, terj. Abdul Rosyad Shiddiq, cet. 1 (Jakarta: Akbar, 2009), hal. 461.
[16] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 99-100.

[17] An-Nawawi, Riyadhus, hal. 461.

[18] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 100.
[19] Az-Zabidi, Ringkasan Hadits, hal. 39.

[20] An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, hal. 461.
[21] Ibid., hal. 462.
[22] Az-Zabidi, Ringkasan Hadits, hal. 40-41.

[23] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 108.

[24] Ibid., hal. 110.
[25] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hal. 275-276.

[26] Al Haddad, Pancaran Iman, hal. 111.
[27] Ibid., hal. 111-112.
[28] At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hal. 283.

[29] Az-Zabidi, Ringkasan Hadits, hal. 33-34.
[30] Ibid., hal. 47.

[31] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, cet. 4 (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hal. 166.
[32] Az-Zabidi, Ringkasan Hadits, hal. 34.

[33] Arifin, Ilmu Pendidikan Islam, hal. 162.